Mesra-mesraan di Taman, Pasangan di Bawah Umur Diangkut Satpol PP

Antara
Dua bocah yang bermesraan di taman Simeulue, Aceh (Antara)

"Perbuatan mereka melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," kata Adiluludin

Setelah diamankan, pasangan nonmuhrim tersebut diberikan surat peringatan untuk tidak mengulangi perbuatan mereka.

"Pasangan tersebut berjanji tidak mengulangi kembali perbuatan mereka. Setelah itu, mereka dipulangkan mereka ke keluarga," kata Adiluludin.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal