LIMAPULUH KOTA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Limapuluh Kota, kembali menerapkan pembelajaran dari rumah secara daring kepada pelajar. Ini dilakukan karena wilayah itu ditetapkan sebagai zona merah.
Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota, Indrawati mengatakan, dilaksanakannya kembali belajar dari rumah ini juga sesuai dengan SKB 4 menteri dan Perda No 6 Provinsi Sumatera Barat.
"Jika daerah dinyatakan Zona Merah Covid-19, maka tidak diperbolehkan belajar tatap muka, karena sangat berisiko bila dilaksanakan. Karena kita mengutamakan keselamatan, kesehatan anak-anak dan guru,” katanya.
Hal ini juga telah ditindaklanjuti sesuai dengan Surat Edaran Bupati Limapuluh Kota nomor 420/903/3/DPK-LK/IV/2021 yang ditandatangani Wakil Bupati Rizki Kurniawan Nakasri pada 14 April 2021.
Dalam surat tersebut tertulis, berdasarkan hasil update zonasi indikator kesehatan masyarakat (IKM) pada minggu ke-57 pandemi Covid-19 Sumbar, Limapuluh Kota dinyatakan masuk zona merah.