Kumpul di Warung Tanpa Masker, 12 Warga Pasaman Barat Diangkut Polisi

Antara
Polisi amankan 12 orang yang melanggar PSBB di Sumbar (Antara)

PASAMANBARAT, iNews.id - Jajaran Polres Pasaman Barat mulai bertindak tegas bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Buktinya, 12 orang diamankan dan dibawa ke kantor polisi karena bekumpul tanpa menggunakan masker.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Pasaman Barat AKP Defrizal mengatakan, 12 orang itu berkumpul di sebuah rumah makan di Jambak Selatan, Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar).

“Kami melakukan razia ke sejumlah tempat dan ditemukan 12 orang berkumpul pada sebuah rumah makan dan petugas langsung mengamankannya," kata Defrizal, Kamis (14/5/2020).

Usai diamankan, kata dia, 12 orang itu dibawa ke Mapolres Pasaman Barat. Mereka diberikan arahan tentang aturan PSBB yang tidak boleh berkumpul dalam jumlah yang banyak dan wajib pakai masker.

"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan membuat surat pernyataan tidak berbuat lagi. Kemudian ke-12 orang laki-laki itu diperbolehkan pulang," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cegah Corona, Pasaman Barat Perpanjang PSBB hingga 29 Mei

57 tahun lalu

Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian Warga Hanyut di Pasaman Barat

57 tahun lalu

5 Staf BPBD Pasaman Barat Dikabarkan Positif Corona, Begini Kata Tim Gugus Tugas

57 tahun lalu

73.735 Warga Miskin di Pasaman Barat Sumbar Segera Terima Bantuan

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal