PADANG, iNews.id - Tahapan penetapan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan dilakukan secara tertutup. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
"Penetapan paslon akan dilakukan secara tertutup," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Izwaryani, Rabu (23/9/2020).
Izwaryani menambahkan, penetapan ini untuk memastikan keabsahan pasangan calon yang telah mendaftar sebagai pasangan calon di Pilgub Sumbar yang akan digelar pada 9 Desember 2020.
"Setelah kami plenokan, maka akan dilanjutkan tahap selanjutnya yakni penetapan nomor urut pasangan calon di Pilgub Sumbar," kata dia.
Sebelumnya ada empat bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftarkan diri mereka ke KPU Sumbar untuk maju di Pilgub Sumbar.