Menurutnya, mobil tersebut sudah dievakuasi petugas Satlantas Polres Pariaaman. Demikian juga dengan korban telah dibawa ke rumah sakit terdekat.
Dalam kecelakan ini, KA (B2) Pariaman Ekspres tidak mengalami kerusakan dan dapat melanjutkan perjalanan kembali pada pukul 07.21 WIB.
As’ad menegaskan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta.
"Sebelum insiden terjadi, masinis sudah membunyikan klakson untuk memperingatkan kepada pengguna jalan bahwa KA akan melintas," ucapnya.
Diketahui, seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.