Kabur usai Tabrak Pemotor hingga Tewas, Pengemudi Pikap Ditangkap Polisi

Antara
Kasatlantas Polres Agam Iptu Apriman Sural saat menunjukkan kondisi mobil rusak dan pelaku tabrak lari. (Dok Humas Polres Agam)

"Akibat kecelakaan, pengendara motor meninggal dunia di TKP selanjutnya dibawa ke RSUD Lubukbasung. Smeentara pengemudi mitsubishi L300 melarikan diri ke arah Tiku," katanya.

Setelah kejadian tabrak lari tersebut, tim gabungan bentukan Kapolres Agam langsung melakukan penyelidikan intensif. Tim berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu unit mobil pikap di rumahnya.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Satlantas Polres Agam untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 316 ayat (4) Jo Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2000 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Pikap Tabrak Toko Sembako di Jombang, Sopir Diduga Mengantuk

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Pikap Bawa 16 Penumpang di Sumedang, Korban Bergeletakan

57 tahun lalu

Kecelakaan Pikap Bawa 16 Penumpang dan Motor di Sumedang, Balita Tewas Belasan Luka

57 tahun lalu

Tikungan Berbahaya di Ponorogo, Truk Ekspedisi dan Pikap Tabrakan

57 tahun lalu

Kecelakaan di Jember, Motor Ditumpangi 2 Perempuan dan Balita Terjun ke Sungai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal