"Akibat kejadian itu, kaki kiri pelaku mengalami patah sehingga tak bisa kabur," kata dia.
Selang beberapa menit, kata dia, ada enam anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Padang yang ikut mengejar pelaku tiba di lokasi kecelakaan. Petugas langsung mengamankan pelaku ke Kantor Polresta Padang dan mengamankan sepeda motor yang digunakan.
"Saat memeriksa jok kendaraan polisi juga menemukan pireks dan bong yang biasa digunakan untuk mengisap sabu-sabu," katanya.
Nantinya, kata Rico, pelaku akan diperiksa setelah menjalani operasi patah tulang.
"Untuk pelaku belum diperiksa, karena kami masih menunggu kondisi tubuhnya membaik. Mengingat kakinya mengalami patah," kata dia.
Atas perbuatan jambretnya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.