Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, JPU: Tak Ada Hal yang Meringankan

Dimas Choirul
Irjen Teddy Minahasa Putra dituntut JPU dengan hukuman mati dalam kasus dugaan narkoba.(foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati atas kasus dugaan peredaran narkoba dan meminta terdakwa tetap ditahan. Dalam sidang agenda tuntutan tersebut, JPU tak menemukan adanya hal yang meringankan terhadap terdakwa.

"Tak ada hal yang meringankan," ujar JPU Iwan Ginting saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Jaksa juga merinci sejumlah hal-hal yang memberatkan. Pertama terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Kedua, terdakwa merupakan anggota Polri menjabat sebagaj Kapolda, seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, namun terdakwa justru melibatkan diri dan anak buahnya.

Ketiga, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel. Keempat, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik Institusi Polri. Kelima, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Keenam, terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah menghianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, dan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," kata JPU.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Banggai Tangkap 21 Orang terkait Narkoba, 1 Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal