Ini Syarat Agar Bisa Masuk Kota Padang saat PPKM Darurat

Rus Akbar
Wali Kota Padang Hendri Septa (Foto: Humas Pemkot Padang).

PADANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang melakukan penyekatan di enam pintu masuk kota. Hal ini dilakukan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai Selasa (13/7/2021).

“Mulai besok seluruh kendaraan yang keluar masuk Kota Padang akan diperiksa,” kata Wali Kota Padang Hendri Septa, Senin (12/7/2021).

Hendri menambahkan, untuk bisa keluar masuk tersebut, warga harus menyiapkan bukti hasil vaksinasi. Jika tidak ada, masyarakat bisa menunjukkan surat bukti rapid antigen.

"Bukti vaksin minimal suntik pertama. Kemudian surat bukti rapid antigen yang dilangsungkan H-1," kata dia.

Tapi, kata dia, ada pengecualian untuk awak kendaraan logistik dan transportasi barang.

"Kendaraan yang dibolehkan masuk Kota Padang yakni kendaraan sektor esensial, seperti tenaga medis, dokter, perawat, kendaraan yang mengangkut bahan pokok, dan sebagainya," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

57 tahun lalu

Polisi Sekat Truk Sumbu Tiga di Exit Tol Gandulan Pemalang selama Arus Mudik

57 tahun lalu

Gunung Marapi Erupsi Hari Ini, Kolom Abu Membubung Setinggi 1,6 Kilometer

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal