Ingat, Mulai 1 September Warga Pasaman Barat Dilarang Gelar Hajatan Nikahan

Antara
Ilustrasi pernikahan saat pandemi Covid-19 (Antara)

PASAMAN BARAT, iNews.id - Warga Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) dilarang menggelar hajatan pernikahan. Aturan ini dimulai pada 1 September 2021.

Aturan ini tertuang lewat surat edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.

"Surat edaran PPKM level tiga sudah dikeluarkan oleh Bupati Pasaman Barat pada 10 Agustus 2021. Namun beberapa pertimbangan pesta pernikahan dibolehkan sampai 31 Agustus 2021 dan pelarangan terhitung 1 September," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pasaman Barat, Gustrizal, Selasa (24/8/2021).

Gustrizal menambahkan, pelarangan pesta pernikahan diperbolehkan hingga 31 Agustus 2021 karena ada pesta pernikahan yang sudah terencana dan undangan sudah dibagikan.

"Bagi yang sudah telanjur menyebarkan undangan dan melaksanakan pesta pernikahan bulan Agustus ini harus mematuhi protokol kesehatan ketat," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

57 tahun lalu

Viral Tenda Pernikahan di Tuban Ambruk Disapu Angin Kencang, Begini Komentar Netizen

57 tahun lalu

Pemilik Hajatan Tewas Dikeroyok Preman di Purwakarta Dimakamkan, Keluarga Minta Keadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal