PADANG, iNews.id - Manajemen rumah sakit di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) diperintahkan untuk tidak menutup layanan jika ada tenaga medis yang positif Covid-19. Mereka diminta berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan setempat.
Hal ini diperintahkan langsung Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar Nomor: 360/209/Covid-19-SBR/IX-2020 tentang Kewajiban Memberikan Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Dan Puskesmas Dalam Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 15 September 2020.
"Apabila ditemukan tenaga kesehatan yang terkonfirmasi positif Covid-19, diminta untuk tidak tergesa-gesa menutup atau menghentikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat," begitu salah satu isi dalam SE, Rabu (16/9/2020).
Dalam SE itu diberikan solusi, jika keadaan yang memaksa karena banyaknya tenaga kesehatan yang positif Covid-19, maka diminta segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan provinsi. Nantinya akan ada pengaturan teknis lebih lanjut agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat di daerah dapat terus berjalan.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman, membenarkan SE yang telah dilayangkan ke seluruh RS di Sumbar itu. SE itu untuk merespons semakin meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Sumbar dan banyaknya tenaga kesehatan yang terinfeksi.