Gegara 5 Pemilih, Bawaslu Agam Akan Lakukan Coblos Ulang di TPS 57 Lubukbasung

Antara
Ilustrasi pencoblosan Pilkada 2020 (Antara)

AGAM, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) mengusulkan pemungutan suara ulang (PSU). Jika disetujui oleh KPU, PSU akan dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 57 Lubukbasung.

"Usulan itu telah kami masukan ke KPU setempat untuk melakukan PSU di TPS 57 Lubukbasung," kata Ketua Bawaslu Agam Elvys di Lubukbasung, Jumat (11/12/2020).

Elvys menambahkan, usulan PSU itu setelah pihaknya menemukan lima pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS setempat. TPS 57 Lubukbasung memiliki DPT sebanyak 334 orang.

Selain itu, mereka juga tidak memiliki KTP setempat sehingga tidak berhak memberikan hak pilih.

"Mereka tidak terdaftar dan tidak memiliki KTP di lokasi TPS itu," katanya.

Elvys meminta KPU Kabupaten Agam untuk menyikapi PSU tersebut empat hari setelah usulan masuk.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Agam, Riko Antoni mengatakan bahwa pihaknya sedang membahas pelaksanaan PSU.

"Pelaksanaan PSU itu paling lambat terlaksana pada hari Minggu (13/12/2020)," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

57 tahun lalu

Gunung Marapi Erupsi Hari Ini, Kolom Abu Membubung Setinggi 1,6 Kilometer

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Padang dan Sekitarnya Kamis 26 Februari 2026 Beserta Doanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal