PADANG, iNews.id - Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2019 yang dibahas di ruang rapat khusus DPRD di tengah pandemi virus corona akhirnya selesai.
Hal tersebut ditandai dengan penyerahan Keputusan DPRD Tentang Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Sumatera Barat Tahun 2019 dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Jumat (29/5/2020).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Supardi dihadiri Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, Sekda Sumbar Alwis, Kepala OPD dan sebagian anggota DPRD Sumbar, untuk sebagian anggota DPRD yang lain juga dilaksanakan secara online dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Pada Rapat Paripurna DPRD tersebut Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2019, secara singkat menyampaikan intisari laporan terkait penanganan Covid-19 yang melanda Sumbar dan sekaligus gubernur juga mengimbau semua masyarakat Sumbar untuk bersatu melawan penyebaran pandemi virus corona.
Gubernur Sumbar mengatakan sesuai dengan penyampaian pada tanggal 11 Mei 2020 yang lalu, berpedoman dengan ketentuan pasal 20 ayat (1) peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, DPRD harus membahas LKPJ tersebut dalam waktu paling lama 30 hari.