DPRD Sumbar: 103 Aset Senilai Rp1,54 Miliar Milik Pemprov Dikuasai Mantan Pejabat 

Rus Akbar
Rumah Dinas Gubernur Sumatera Barat (Rus Akbar/MNC Portal)

PADANG, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) mengungkapkan ada 103 aset dikuasai oleh mantan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov). Mulai dari mantan gubernur, mantan wakil gubernur dan mantan sekretaris daerah (Sekda)

"Ada 103 unit barang milik daerah yang dikuasai mantan gubernur, wakil gubernur dan sekda tersebut berjumlah senilai Rp1,54 miliar," kata anggota DPRD Sumbar dari Partai Demokrat, M Nurnas, Rabu (9/6/2021).

Nurnas menambahkan, data ini diketahui berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2020.

Pria yang menjabat sebagai Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar tersebut merinci sebanyak 51 item yang berasal dari rumah dinas Gubernur Sumbar, nilai satu unit perolehan barang tertinggi sebesar Rp91 juta.

Kemudian rumah dinas Wagub Sumbar sebanyak 41 item dan nilai harga perolehan barang yang paling tinggi sebesar Rp131 juta. Setelah itu dari rumah Sekda sebanyak 11 item serta nilai harga perolehan barang yang paling tinggi Rp48 juta.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

24 Jenazah Tak Teridentifikasi Korban Banjir dan Longsor di Sumbar Dimakamkan Massal

57 tahun lalu

Bupati Agam Sebut 300 Orang Hanyut dan Tertimbun saat Banjir-Longsor di Salareh Aia

57 tahun lalu

6 Aset Tanah Eks Bos Sritex Senilai Rp20 Miliar di Solo Disita Kejagung

57 tahun lalu

Daftar Lengkap Aset Eks Gubernur Lampung yang Disita Kejati, Total Senilai Rp38,5 Miliar

57 tahun lalu

Pemprov Sumbar Raih Dua Penghargaan Prestisius dari Kemendagri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal