Dosen Bercadar Dinonaktifkan, Ini Penjelasan Rektor IAIN Bukittinggi

Antara
Dosen IAIN Bukittinggi, Sumatera Barat, Hayati Syafri, saat menunjukkan surat teguran dari kampusnya. (Foto: iNews/Budi Sunandar)

BUKITTINGGI, iNews.id – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), Ridha Ahida mengatakan, pihaknya tetap berpegang pada kode etik berpakaian bagi dosen dan mahasiswa ketika beraktivitas di kampus.

"Sampai sekarang kami tetap mengimbau dosen dan mahasiswa agar berkomitmen menjalankan kode etik dalam berpakaian," katanya di Bukittinggi, Jumat (16/3/2018).

Hal itu disampaikannya berkaitan dengan teguran yang diberikan kepada seorang dosen PNS di lembaga tersebut, Hayati Syafri, yang memakai penutup wajah atau cadar dalam aktivitasnya ketika mengajar di kampus.

Ia menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Perguruan Tinggi, disebutkan bahwa perguruan tinggi punya otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan tri dharma perguruan tinggi.

"Karena itu IAIN Bukittinggi punya statuta, pedoman akademik dan kode etik dosen dan mahasiswa, agar aktivitas di kampus terjamin dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Guru Besar IAIN Bukittinggi Profesor Rahman Ritonga Tutup Usia

57 tahun lalu

Kisah Juni Arita, Warga Padang Sago Idap Tumor Ganas Tak Punya Biaya Berobat ke RS

57 tahun lalu

Dosen Unnes Dinonaktifkan karena Diduga Hina Presiden Jokowi di Facebook

57 tahun lalu

Pembatalan Kelulusan CPNS Drg Romi, ORI Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

57 tahun lalu

Pakai Cadar, Dosen Ini Dinonaktifkan Mengajar di IAIN Bukittinggi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal