Diserahkan ke JPU, Penabrak Polisi di Pariaman Segera Disidang

Jefli Oktari
Penabrak Kanit Turjawali Satlantas Polres Pariaman Ipda Afrizon, Gilang Ramadhan (21) diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (Jefli Okt/MNC Portal)

PARIAMAN, iNews.id  - Tersangka penabrak Kanit Turjawali Satlantas Polres Pariaman Ipda Afrizon, Gilang Ramadhan (21) diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pariaman. Nantinya, tersangka akan segera duduk di kursi pesakitan alias disidang.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP M Arvi mengatakan, dalam perkara tersangka yang melawan petugas ketika melaksanakan tugas.

"Perkaranya kita limpahkan ke JPU karena perkaranya sudah lengkap atau P21 sehingga tersangka kita serahkan bersama barang bukti," ujar Arvi, Senin (19/9/2022).

Kemudian, terhadap tersangka diancam pasal 213 junto 212 KUHP tentang melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas.

"Dengan ancaman 8 tahun penjara," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal