Dijerat Pasal Berlapis, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan Terancam Hukuman Berat

Eka Guspriadi
Indra Septiarman berusia 26 tahun pembunuh gadis penjual gorengan, turut dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Sumbar, Sabtu (21/9/2024). (Foto: Eka Guspriadi).

PADANG PARIAMAN, iNews.idTersangka pembunuhangadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Indra Septiarman (26) terancam hukuman berat. Tersangka Indra dijerat pasal berlapis yakni Pasal 228 tentang Pemerkosaan dan Pasal 338 tentang Pembunuhan.

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono mengatakan, kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan tersangka sudah menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, penetapan hukuman harus mempunyai rasa keadilan masyarakat.

“Hukuman yang akan dihadapi tersangka nantinya dipastikan berat yakni, perkosaan Pasal 228 dan pembunuhan Pasal 338.

Selain itu, tersangka juga seorang resedivis pernah ditahan dalam kasus asusila atau cabul dan kasus narkoba,” ungkap kapolda.

Menurut kapolda, hukuman bagi tersangka pembunuhan gadis penjual goreng akan ditentukan dari penyidikan. “Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka,” ucapnya.

Kapolda menegaskan, tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan masih satu orang.

“Sementara masih satu (tersangka). Nanti, dalam waktu dekat kami akan melakukan rekontruksi terhadap kasus pembunuhan tersebut,” ujarnya.

Keluarga korban NKS, Nazarudin berharap tersangka dihukum berat ssuai perbuatan yang telah dilakukannya.

“Harapan kami dari keluarga, tersangka ini dihukum dengan hukuman setimpal,” kata
paman korban, Nazarudin. 

Sebelumnya, tersangka Indra Septiarman ditangkap petugas dan warga saat bersembunyi di loteng rumah kosong kawasan Padang Kabau Kayu Tanam, Kamis Sore.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

57 tahun lalu

Pasar Ampalu Padang Pariaman Terbakar, Pedagang Rugi Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA

57 tahun lalu

Kecelakaan Minibus Terjun Jurang 50 Meter di Malibou Anai Padang Pariaman, 7 Orang Luka

57 tahun lalu

Prajurit TNI AL asal Padang Pariaman Tewas Diduga Dianiaya Senior, Ini Kata Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal