Curi Ponsel Warga, Sopir di Agam Kaget Rumahnya Didatangi Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

Setelah itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam melakukan penyelidikan dan mendapatkan keberadaan pelaku. Polisi kemudian mendatangi kediaman pelaku. Saat itu, pelaku kaget lantaran dijemput oleh polisi.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telpon genggam merk VIVO V9 warna merah lengkap dengan softcasenya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal