“Pelaku NF sudah menjalani pemeriksaan di Mapolres Arosuka dan akan diserahkan ke Propam Polda Sumbar,” kata dia.
Sementara pelaku DV tetap berada di Mapolres untuk menjalani hukuman.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.