Catat, Warga Padang yang Ingin Masuk Mal Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin Covid-19

Antara
Warga Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) yang ingin berkunjung ke mal atau berbelanja di swalayan harus memperlihatkan bukti vaksin Covid-19 (Antara)

PADANG, iNews.id - Warga Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) yang ingin berkunjung ke mal atau berbelanja di swalayan harus memperlihatkan bukti vaksin Covid-19. Jika belum divaksin, maka pengunjung harus diswab antigen maupun PCR.

"Pengunjung wajib tunjukkan bukti vaksinasi, jika tidak ada maka sesuai dengan SE Gubernur Sumbar dapat diganti dengan hasil tes PCR atau tes usap Antigen," kata Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang, Andree Algamar, Jumat (8/10/2021).

Dia menambahkan, hasil negatif tes usap antigen dapat digunakan dalam waktu maksimal 1×24 jam sedangkan hasil negatif tes PCR maksimal 2×24 jam.

Menurutnya, sosialisasi terkait wajib menunjukkan bukti vaksin di mal dan swalayan tersebut telah dilakukan sejak sebulan lalu dan sudah dioptimalkan dalam sepekan ini.

"Pengawasannya juga sudah kami perketat dan sudah diinformasikan ke seluruh pengawas mal dan swalayan," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal