Catat! Anggota Polri Dilarang ke Tempat Hiburan dan Tenggak Miras

Puteranegara Batubara
Ilustrasi Anggota Polri (Foto: iNews.id/Ihya" Ulumuddin)

JAKARTA - Anggota Polri diperintahkan agar tidak pergi ke tempat hiburan dan menenggak minuman keras (miras). Perintah ini datang langsung dari Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras," kata Sambo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Pelarangan itu terkait kasus penembakan yang dilakukan oleh Bripka CS di RM Kafe, Cengkareng, Jakarta Barat.

Sambo menambahkan, Propam bakal terus melakukan pengawasan terhadap personel kepolisian yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkoba.

"Termasuk penyalahgunaan narkoba," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

7 Polisi di Asmat Disidang Disiplin, Disanksi Patsus hingga Tertunda Naik Pangkat

57 tahun lalu

Tegas! Polres Mamberamo Tengah Pecat Briptu Edwin

57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

57 tahun lalu

Akan Kabur ke Sumatera, 3 Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap di Banten

57 tahun lalu

Kabar Duka, Kepala SPN Polda Kalbar Kombes Bestari Hamonangan Harahap Meninggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal