Upaya pemadaman berlangsung cepat hanya dalam waktu 30 menit.
"Penyebab kebakaran akan kita tindaklanjuti dengan identifikasi dari reskrim," ujar Ghanda.
Selama proses pemadaman api, ruas jalan di depan Polres Bukittinggi hingga ke depan kantor Unit Laka Lantas ditutup dari kendaraan yagn melintas.