Buron 5 Bulan Usai Cabuli Anak Yatim, Pria di Sumbar Disikat Polisi

Antara
Pelaku pencabulan anak yatim di Limapuluh Kota, Sumbar (Antara)

LIMAPULUH KOTA, iNews.id - Polisi menangkap buronan pencabulan di Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar). Pria berinisial S (35) itu disikat polisi karena mencabuli anak yatim di bawah umur.

"Pelaku S sempat buron lima bulan," kata Wakapolres Limapuluh Kota Kompol Russirwan, Rabu (11/8/2021).

Russirwan mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (10/8/2021) sekitar pukul 15.23 WIB di Jorong Guguak Kenagarian Sungai Beringin, Kecamatan Payakumbuh.

Warga Kecamatan Mungka ini melakukan aksi pencabulannya pada bulan Februari 2021 di rumah korban. Saat itu, korban sedang sendirian di rumah karena sang ibu berada di kebun.

"Situasi korban yang tinggal sendirian di rumah ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan hal tersebut," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jalan Longsor Mirip Sinkhole di Limapuluh Kota, 2.000 Warga Terisolasi

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

57 tahun lalu

Gunung Marapi Erupsi Hari Ini, Kolom Abu Membubung Setinggi 1,6 Kilometer

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal