Buka saat Ramadan, Pemilik Panti Pijat Disinyalir Plus-Plus di Padang Tegur

Nani Suherni
Buka saat Ramadan, Pemilik Panti Pijat Disinyalir Plus-Plus di Padang Tegur (Foto: Dok Pemkot Padang)

PADANG, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menegur pemilik tempat usaha panti pijat yang beroperasi melanggar aturan yang telah ditetapkan, Minggu (10/4/2022). Panti pijat tersebut disinyalir menawarkan layanan plus-plus.

Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan panti pijat tersebut dilaporkan oleh masyarakat ke pihak Satpol PP Padang. Mendapati laporan tersebut, Satpol PP Padang langsung melakukan pengawasan ke lokasi. Ternyata memang di dua lokasi yang berbeda didapati pemilik usaha masih membuka layanan jasa pijat.

“Panti pijat tersebut berlokasi di belakang salah satu hotel kawasan Purus dan di Pondok kawasan Kecamatan Padang Selatan. Pemilik berkilah bahwa mereka tidak mengetahui adanya surat edaran aturan operasional usaha di bulan Ramadhan,” ujar Mursalim dikutip dari portal resmi Pemkot Padang, Senin (11/4/2022).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jemaah Syattariyah di Tanah Datar Baru Laksanakan Salat Iduladha Hari Ini

57 tahun lalu

Tren Baru! Ramai Sewa iPhone Mulai Rp100.000 jelang Lebaran di Gunungkidul

57 tahun lalu

Polrestabes Bandung Bongkar 30 Kasus Narkoba saat Ramadan, 39 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Ramadan Bareng KSPSI di Jatim, Kapolri Ajak Buruh Bersatu Hadapi Dinamika Global

57 tahun lalu

Jadwal Imsakiah Ramadan di Tanggamus Lampung 7 Maret 2026, Ini Doa Niat Puasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal