“Kasusnya ditangani di sana, kalau tidak salah Polresta Pekanbaru yang menangani karena kejadian di sana. Kami koordinasi dengan Polda Riau terkait penanganan kasusnya melalui Polresta Pekanbaru, tapi kalau kasus etik itu ditangani Propam Polda Sumbar," katanya.
Penembakan seorang perempuan di tempat hiburan malam itu diduga dilatarbelakangi masalah setelah proses booking teman kencan melalui aplikasi pada Sabtu (13/3/2021). Setelah bertemu di tempat hiburan malam, ada dua perempuan yang diduga hendak kabur dan membatalkan kencan, yakni DO alias Dilla dan RO.
Melihat aksi keduanya yang mencurigakan, Bripda AP lalu mengejarnya. Korban saat itu kabur dan masuk ke mobil taksi online. Brigadir AP pun mengejar sambil mencabut pistol. Dia menembaki mobil tersebut yang salah satunya mengenai wajah korban hingga terluka.
Akibat penembakan pada Sabtu (13/3/2021) dini hari itu, perempuan penghibur berinisial DO alias Dilla itu mengalami luka tembak di bagian wajah. Korban sudah dilarikan ke salah rumah sakit di Pekanbaru.
Kabid Propam Polda Riau, Kombes Gatot Sujono sebelumnya mengatakan, untuk sementara kasus kriminal itu ditangani petugas Polresta Pekanbaru. Namun, kasus kode etik terhadap pelaku penembakan akan ditangani oleh Propam Polda Sumbar.
"Nanti kasusnya kode etik ditangani oleh Propam Polda Sumbar karena yang bersangkutan dinas disana. Sementara untuk kasus kriminal ditangani wilayah (Polresta Pekanbaru)," kata Kabid Propam Polda Riau saat dikonfirmasi, Sabtu (13/3/2021).