BKSDA Lepaskan Kura-Kura Kaki Gajah dan Trenggiling ke Hutan Raya

Antara
Kura-Kura kaki gajah dan trenggiling dilepas liarkan (Antara)

PADANG, iNews.id - Sejumlah satwa dilindungi dilepaskan ke habitat asal di alam liar di Taman Hutan Raya Bung Hatta. Satwa itu merupakan barang bukti tindak kejahatan perdagangan satwa ilegal.

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono, mengatakan, satwa yang dilepas tersebut merupakan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Sumbar dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar.

"Satwa dilindungi yang dilepaskan kembali ke alam liar itu berupa enam ekor kura-kura kaki gajah atau baning cokelat (Manouria emys) dan dua ekor trenggiling (Manis javanica)," kata Ardi, Selasa (15/3/2022).

Dia menambahkan, enam ekor kura-kura baning cokelat tersebut merupakan satwa yang diamankan dari hasil perdagangan tumbuhan dan satwa liar di Payakumbuh pada Senin (7/3/2022), dengan tersangka berinisial MIH.

Sementara satu ekor trenggiling merupakan merupakan satwa dilindungi yang diamankan Ditreskrimsus Polda Sumbar pada Jumat (11/3/2022) di daerah Lubuk Begalung, Padang, dengan tersangka berinisial MAD.

"Sedangkan satu ekor trenggiling lain merupakan diserahkan oleh masyarakat Limau Manis," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

TNI AD Investigasi Peluru Nyasar Lukai 2 Warga di Kampus UNP, Libatkan Polda Sumbar

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Tambang Ilegal di Sijunjung Sumbar Ditertibkan, 2 Kapal Penambang Dibakar Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Gudang Solar Subsidi di Solok, Diduga untuk Tambang Ilegal

57 tahun lalu

Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal