“Mereka membobol enam ATM. Lima di Bukittinggi, satu di Kota Padang. Dalam enam kali beraksi mereka mendapat Rp11 juta,” kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, kata Cepi, pelaku nekat membobol ATM setelah belajar dari internet.
“Mereka mempelajari lewat Google dengan memasukkan kartu ATM ke dalam mesin ATM dan menarik uang tanpa mengurangi jumlah saldo yang ada di rekening,” katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil yang digunakan pelaku saat beraksi, uang tunai Rp5 juta, sejumlah pakaian dan ponsel.
Atas perbuatannya, lima pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP atau Pasal 30 Juncto Pasal 46 UU Nomor 19/2016 Dan Pasal 81 UU Nomor 3/2011 tentang Transfer Dana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.