Bejat, Karyawan Toko Bangunan di Padang Cabuli Adik Ipar sejak SD hingga SMA

Budi Sunandar
Karyawan toko bangunan di Padang yang ditangkap polisi karena mencabuli adik ipar. (Foto: iNews/Budi Sunandar)

“Korban sering murung dan tampak depresi. Sering curhat di media sosial dengan status-status sedih,” katanya, Senin (26/10/2020).

Kondisi mertua tersangka yang tengah sakit stroke dimanfaatkan oleh tersangka untuk melancarkan perbuatan bejat. Mereka tinggal satu rumah dengan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 d Jo Pasal 81 UU Peradilan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit

57 tahun lalu

Mayat Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Tepi Jalan Sampit, Diduga Terlindas Truk

57 tahun lalu

Tegas! Puluhan Kades di Jombang Tolak Karyawan KDMP Titipan Parpol, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal