“Korban sering murung dan tampak depresi. Sering curhat di media sosial dengan status-status sedih,” katanya, Senin (26/10/2020).
Kondisi mertua tersangka yang tengah sakit stroke dimanfaatkan oleh tersangka untuk melancarkan perbuatan bejat. Mereka tinggal satu rumah dengan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 d Jo Pasal 81 UU Peradilan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.