Bawaslu Bubarkan 48 Kampanye karena Langgar Protokol Kesehatan, 5 Ada di Sumbar

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi Pilkada serentak (Antara)

Selanjutnya, jika melalui surat kegiatan kampanye masih belum patuh pada protokol kesehatan, maka Bawaslu dan kepolisian berwenang melakukan pembubaran.

"Misalnya dalam satu jam kegiatan itu menimbulkan kerumunan, dilihat tidak mengindahkan protokol kesehatan, maka akan dilakukan pembubaran bersama dengan kepolisian," katanya.

Merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19, kampanye rapat umum sudah tidak diperbolehkan. Kendati demikian, kampanye tatap muka masih bisa digelar secara terbatas mengikuti protokol kesehatan

Jumlah maksimal orang yang boleh mengikutinya yaitu 50 orang. Lalu seluruh peserta wajib menggunakan masker dan menjaga jarak minimal satu meter serta dilakukan di tempat yang menyediakan sarana sanitasi.

"Selain itu, pertemuan tatap muka hanya bisa digelar jika pasangan calon kepala daerah atau tim kampanye telah mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan kepolisian," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

57 tahun lalu

Gunung Marapi Erupsi Hari Ini, Kolom Abu Membubung Setinggi 1,6 Kilometer

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Padang dan Sekitarnya Kamis 26 Februari 2026 Beserta Doanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal