"Tersangka berhasil diringkus polisi setelah angkotnya menabrak sebuah warung yang berada di pinggir jalan raya Mata Air. Petugas terpaksa menembak kaki tersangka saat berusaha kabur dari dalam angkot," kata Imran, Kamis (17/9/2020).
Imran menambahkan, tersangka Dedi merupakan DPO dalam kasus curanmor. Tercatat, dia telah lima kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
"Tersangka baru saja keluar dari LP klas IIA Muara Padang setelah mendapat program asimilasi Covid-19 pada bulan Maret lalu," kata dia.
Dari pengakuannya, tersangka telah beraksi di 10 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Padang. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.