Takbir pada hari raya idhul adha dimulai sejak maghrib malam hari raya dan berakhir hingga waktu Ashar pada akhir hari Tasyriq yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.
Sedangkan mazhab Hanbali, Imam Ibnu Qudamah di dalam kitab Al-Mughni mengatakan bahwa takbir pada hari raya idhul adha dikumandangkan sejak fajar hari Arafah dan berakhir hingga waktu Ashar pada akhir hari Tasyriq yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.
Mazhab Hanafi, Imam Abu Hanifah menyebutkan bahwa takbir pada hari raya idhul adha dikumandangkan sejak fajar hari Arafah dan berakhir hingga waktu Ashar hari raya idhul adha.
Mazhab Maliki, Imam Ibnu Abdil Barr di dalam kitab Al-Kafi Fi Fiqhi Ahli Al-Madinah mengatakan bahwa mengumandangkan takbir pada hari raya idhul adha dimulai sejak waktu Dzuhur tanggal 10 dzulhijjah dan berakhir hingga waktu shubuh pada akhir hari Tasyriq yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.
Dalam kitab Fathul Qarib disebutkan bahwa disunahkan untuk menggemakan takbir pada malam hari raya. Sunnah ini ditujukan untuk semua umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, sedang berada di rumah atau pun sedang berada di Masjid.