Dalam modus operandinya, pelaku kerap melakukan aksi pencurian di rumah warga yang ditinggal pemiliknya berlibur. Dirinya biasa masuk dari jendela. Ketika berhasil masuk, pelaku menggondol barang-barang berharga berupa laptop, ponsel dan barang elektronik lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.