ASN Sumbar Dilarang Pergi saat Libur Panjang, jika Melanggar Akan Disanksi

Rus Akbar
Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy dan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah (Rus Akbar/MNC Portal)

Dalam aturan tersebut, kata dia, ASN dan keluarga dilarang ke luar daerah atau mudik mulai 10-14 Maret 2021.

"Ya memang barusan tadi saya menandatangani sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri ada pengendalian Covid-19 agar ASN memang dilarang ke luar daerah," katanya.

Dalam surat tersebut memang ada pengecualian ke luar daerah, bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja. 

"Tentu biasanya kalau ada larangan tentu ada sanksinya dan itu kita lihat sesuai aturannya dalam surat tersebut,” pungkasnya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Rumah ASN di Mamasa Dirusak OTK, Polisi Dalami 3 Motif Ini

5 hari lalu

Tegas! Wagub Jabar Sebut ASN yang Terlibat Aktivitas LGBT Bisa Diberhentikan

9 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pasaman Barat Sumbar, Cek Kekuatan Magnitudonya!

9 hari lalu

1.000 Lebih ASN di Jabar Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp10 Miliar

10 hari lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal