ASN Kemenhub Ditangkap karena Kasus Penipuan, Modus Masukkan Korban Jadi Polisi di Payakumbuh

Antara
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP M Rosidi didampingi Kanit I Reskrim Ipda Aiga memaparkan kasus penipuan yang dilakukan ASN Kemenhub, Selasa (9/2/2021). (Foto: Antara)

​​​​​​​PAYAKUMBUH, iNews.id - Seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemehub) ditangkap polisi di Payakumbuh, Sumatra Barat (Sumbar) karena diduga melakukan penipuan. Pegawai Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang itu menjanjikan bisa meloloskan korban menjadi anggota Polri. 

"Tersangka HP (33) merupakan ASN Kementerian Perhubungan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, dan diamankan pada Sabtu (6/2/2021) sore," kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP M Rosidi di Mapolres Payakumbuh, Selasa (9/2/2021).

Penangkapan berawal dari korban Deswita warga Tanjung Anau, Kecamatan Payakumbuh Utara yang melapor ke polisi karena merasa ditipu oleh tersangka. Tersangka pernah menjanjikan bisa meloloskan anaknya sebagai anggota Polri, tapi karena beberapa bulan belum ada kejelasan korban langsung melapor.

"Jadi tersangka pada awalnya didatangkan ke Polres Payakumbuh sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan langsung dinaikkan status sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh didampingi Kanit I Sat Reskrim Ipda Aiga.

Untuk bisa meluluskan korban yang mendaftar sebagai anggota Polri tersangka meminta uang sebesar Rp100 juta kepada korban. Uang tersebut diserahkan oleh korban secara tunai kepada tersangka. Setelah uang diterima ternyata anak korban tidak lulus dan uang tidak dikembalikan.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Ngaku Keturunan Sultan, Pria di Banyumas Tipu Jemaah Pengajian hingga Rp600 Juta

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

57 tahun lalu

Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 3.000 ASN di Brebes Terancam Sanksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal