Dilansir dari sumut.polri.go.id,website resmi Polda Sumatra Utara, Yanma Polri memiliki tugas menyelenggarakan pelayanan markas antara lain pelayanan angkutan, perumahan, pengawalan protokoler, penjagaan markas hingga urusan dalam di lingkungan Polda.
Yanma Polri memiliki 8 fungsi yakni:
1. Memberikan bimbingan dan arahan teknis pelaksanaan pelayanan markas atau kantor kepada penyelenggara urusan dalam pada semua satuan kerja.
2. Melakukan pembinaan pengadministrasian, perencanaan program dan anggaran, pelayanan penatausahaan materiel logistik di lingkungan Yanma serta pengaturan perumahan.
3. Memberikan pelayanan markas, fasilitas perkantoran, dukungan komunikasi, dan elektronika markas serta pemakaman di lingkungan Polda.
4. Memberikan pelayanan angkutan personel dan pejabat serta pemeliharaan dan perbaikan sarana angkutan di lingkungan Polda.