Selain itu juga mobil pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah dan angkutan barang dan logistik.
"Kendaraan yang tidak boleh beroperasi adalah Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Kota Luar Provisi (AKLP), mobil travel," kata dia.
Rizaldi melanjutkan, sosialisasi penutupan sementara Terminal Simpang Empat sudah disampaikan secara lisan kepada pengendara dan pemilik mobil bus dan petugas terminal setempat.
"Surat penghentian aktivitas terminal segera dibuat dan akan kita sebarkan secepatnya," katanya.