6 Orang Diperiksa Kasus Salah Obat, Termasuk Puskesmas Ulak Karang dan Staf Farmasi

Budi Sunandar
Orang tua korban salah pemberian obat oleh Puskesmas Ulak Karang didampingi LBH Padang. (Foto: Budi Sunandar).

"Pasal 84 ayat 1 UU Nomor 36 dan Pasal 360 ayat 1 tentang kelalaian yang mengakibatkan luka berat," ucapnya.

Sebelumnya, peristiwa salah memberikan obat itu diketahui terjadi pada Maret 2021, ketika anak korban mengeluhkan gatal-gatal pada mata kirinya.

Khawatir dengan kondisi anaknya, korban bernama Muniarti kemudian membawa anaknya ke Puskesmas Ulak Karang untuk diperiksa secara medis. Saat di puskesmas, dokter memeriksa dan memberi resep obat untuk ditebus ke apoteker yang ada di puskesmas.

Setelah tiga hari kondisi mata anak korban malah memburuk, sehingga korban pergi ke apotek lain untuk mencari obat lain. Saat itu diketahui ternyata obat tetes yang diberikan oleh Puskesmas Ulak Karang sebelumnya bukan untuk mata, tapi untuk telinga.

Diduga telah terjadi kelalaian saat pemberian resep obat tersebut, sebab dari penelusuran korban yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang diketahui produk obat bermerek Reco memang terdiri dari dua jenis yaitu tetes telinga dan tetes mata.

Pihak keluarga didampingi LBH Padang kemudian membuat laporan ke Polresta Padang serta Ombudsman Perwakilan Sumbar. Hingga kini korban telah membawa anaknya berobat ke sejumlah rumah sakit, dokter dan klinik dengan harapan mata anaknya dapat disembuhkan, namun kondisinya tidak kunjung membaik.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral! Lurah di Bandung Mengamuk di Puskesmas, BKPSDM Bereaksi

57 tahun lalu

Kebakaran Puskesmas Tiron di Kediri, Kerugian Tembus Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Eks Puskesmas Pembantu di Lombok Timur

57 tahun lalu

Banjir Rendam Puskesmas Palabuhanratu, Basarnas Evakuasi Pasien dan Tenaga Medis

57 tahun lalu

Viral Puskesmas di Kolaka Utara Sultra Jadi Tempat Dugem, Pesta Miras Rayakan Tahun Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal