6 Anggota DPRD Sumbar Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Covid-19 ke KPK

Antara
6 Anggota DPRD Sumbar Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Covid-19 ke KPK (Antara)

PADANG, iNews.id - Enam anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan barang penanganan Covid-19 di BPBD Sumbar. Laporan ini dilakukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka yang melaporkan kasus tersebut ke KPK, yakni Hidayat dan Evi Yandri (Partai Gerindra), Nurnas dan Nofrizon (Partai Demokrat), serta Albert Hendra Lukman dan Syamsul Bahri (PDI Perjuangan).

Anggota DPRD Provinsi Sumbar Evi Yandri mengatakan, laporan itu dilakukan kemarin Senin (24/4/2021). Laporan itu diterima pegawai KPK di ruangan pelaporan dan pengaduan masyarakat Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, Kedeputian Informasi dan Data KPK.

"Laporan ini atas nama pribadi, tidak atas nama lembaga dan tidak atas nama partai," kata Evi Yandri, Selasa (25/5/2021).

Evi melanjutkan, laporan tersebut terkait dengan pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp7,63 miliar.

Diduga pengadaan barang itu tidak sesuai dengan ketentuan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumatera Barat terhadap LKPD Tahun 2020.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

LLDikti Telusuri Dugaan Penyelewengan Dana PIP KIP Kuliah di Stikom Bandung

57 tahun lalu

Dugaan Korupsi Dana Porprov 2023, Polda Jateng Periksa 42 Pengurus Cabor KONI Kudus

57 tahun lalu

Korupsi Dana Covid-19, Sekda Flores Timur Dihukum 7,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Kantor Dinkes Ternate Digeledah Kejaksaan

57 tahun lalu

Korupsi Dana Covid-19 di DKP Kepulauan Aru, Ini Identitas 3 Tersangka dan Perannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal