Informasi diperoleh iNews, kejadian bermula pada tahun 2022 terdapat sebuah laporan ke Polsek Bermani Ulu terkait tindak asusila kepada korban RI (16). Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Polres Rejang Lebong.
Dari laporan awal yang didapatkan penyidik saat itu, pelaku asusila yang menghamili korban diduga pacarnya. Namun setelah dilakukan pendalaman, penyelidikan tidak mendapatkan hasil.
Kemudian tim Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pendekatan terhadap korban di Puskesmas Bermani Ulu untuk mendapatkan jawaban terkait siapa pelaku sebenarnya yang menghamili korban.
Ketika itu, korban mengaku jika yang menghamilinya kakak kandung. Bermodalkan rekaman pembicaraan dengan korban, tim Kemensos dan korban sepakat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bermani Ulu. Mendapat laporan, polisi segera mengamankan terduga pelaku yaitu KH, kakak kandung korban.
Pendamping Rehabilitas dan Pekerja Sosial Kemensos Diana mengatakan saat ini terduga pelaku berada di Polsek untuk melangsungkan BAP dan untuk korban masih menunggu hasil visum.