"Biasanya dalam satu hari terdapat dua kali jam besuk yang diberlakukan untuk keluarga pasien yaitu pada 11.00 WIB sampai 13.00 WIB dan 16.00 WIB sampai 18.00 WIB," kata Gustafianof.
Namun, kata Gustafianof, saat ini hanya satu orang yang diperbolehkan untuk mendampingi pasien yang akan diberikan kartu tunggu. Penerapan tersebut berlaku hingga waktu yang belum bisa ditentukan.
"Apabila kondisi Covid-19 sudah mulai menurun, maka terkait pembesuk dan jam kunjungan akan diberlakukan seperti biasa," kata dia.
Untuk mencegah penularan Covid-19, kata Gustafianof, pihaknya tetap menerapkan protokol Covid-19 pada setiap orang yang berada di lingkungan RSUP M Djamil Padang.
"Seluruh orang yang masuk ke M Djamil Padang wajib melakukan protokol Covid-19 yaitu mencuci tangan, menggunakan masker, dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh," kata dia.