234 Kg Ganja Dibakar Kejari Padang, Barang Bukti dari 241 Perkara Pidana Narkotika

Antara
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja di halaman Kantor Kejari Padang, Sumbar, Rabu (5/11/2020). (Foto: Antara)

PADANG, iNews.id - Barang bukti narkotika jenis ganja seberat 234 kilogram dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (5/11/2020). Barang bukti ini dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Selain ratusan kg ganja, Kejari Padang juga turut memusnahkan sabu-sabu seberat 700 gram dan ekstasi seberat 0,7 gram. Barang bukti sabu-sabu, ganja, dan ekstasi yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti dari 241 perkara pidana narkotika.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sejak akhir 2019 hingga 2020," kata Kepala Kejari Padang Ranu Subroto di Padang, Kamis (5/11/2020).

Kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan langsung di halaman Kantor Kejari Padang, dan disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Padang Yoserizal, Kepala Kesbangpol Padang Oka Fortuna, pihak lapas, kepolisian, dan lainnya.

Ranu Subroto mengatakan, permasalahan narkoba perlu dijadikan perhatian bersama seluruh elemen masyarakat mengingat masih tingginya angka kasus tersebut.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

Polda Jatim Musnahkan Kokain 22,2 Kg yang Ditemukan di Perairan Sumenep

57 tahun lalu

Polda Sumut Bongkar 3 Kasus Narkoba Sekaligus, Sita Sabu 72 Kg dan Ganja 151 Kg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal