2 Pencuri Ternak Bersenpi di Solok Selatan Ditangkap Polisi

Antara
Ilustrasi penangkapan pencuri. (Foto: Okezone)

PADANG ARO, iNews.id - Anggota Reskrim Polres Solok Selatan menangkap dua anggota sindikat pencurian hewan ternak bersenjata api (senpi). Keduanya adalah Hasan Basri (32) dan Muhamad Firmansyah (19) warga Nagari Dusun Tangah, Kecamatan Sangir Batanghari, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).

"Pelaku merupakan kakak beradik. Keduanya ditangkap karena aksi mereka pernah tepergok warga pada Mei 2020," kata Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Iptu M Arwi, Selasa (30/6/2020).

Arwi menambahkan, pelaku ditangkap berkat adanya laporan dari warga jika keduanya mencuri ternak dengan menggunakan senpi rakitan. Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menangkap pelaku Hasan Basri.

Keduanya, kata Arwi, diidentifikasi dari sepeda motor yang digunakan untuk mencuri yang tertinggal di tempat kejadian peristiwa di Sungai Kunyit, Kecamatan Sangir Balai Janggo.

"Hasan ditangkap terlebih dahulu saat mengambil BLT, kemudian polisi menangkap pelaku Muhamad Firmansyah," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh Pencurian 2 Ekor Sapi di Merauke, 10 Pelaku Ditangkap usai Jual Daging Curian

57 tahun lalu

Terekam CCTV! ART Baru 1 Bulan Gasak Emas dan Uang Dolar Majikan di Surabaya

57 tahun lalu

Kocak! Maling Bermasker Kantong Plastik Bobol Konter HP di Situbondo

57 tahun lalu

Pria di Makassar Ditangkap usai 5 Kali Bobol Kos-Kosan, Hasilnya Dipakai Nyabu

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal