2 Pencuri Ternak Bersenpi di Solok Selatan Ditangkap Polisi

Antara
Ilustrasi penangkapan pencuri. (Foto: Okezone)

PADANG ARO, iNews.id - Anggota Reskrim Polres Solok Selatan menangkap dua anggota sindikat pencurian hewan ternak bersenjata api (senpi). Keduanya adalah Hasan Basri (32) dan Muhamad Firmansyah (19) warga Nagari Dusun Tangah, Kecamatan Sangir Batanghari, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).

"Pelaku merupakan kakak beradik. Keduanya ditangkap karena aksi mereka pernah tepergok warga pada Mei 2020," kata Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Iptu M Arwi, Selasa (30/6/2020).

Arwi menambahkan, pelaku ditangkap berkat adanya laporan dari warga jika keduanya mencuri ternak dengan menggunakan senpi rakitan. Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menangkap pelaku Hasan Basri.

Keduanya, kata Arwi, diidentifikasi dari sepeda motor yang digunakan untuk mencuri yang tertinggal di tempat kejadian peristiwa di Sungai Kunyit, Kecamatan Sangir Balai Janggo.

"Hasan ditangkap terlebih dahulu saat mengambil BLT, kemudian polisi menangkap pelaku Muhamad Firmansyah," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Viral Ibu Ajak 2 Balita Curi Tas dan Buku di Toserba Mojokerto, Polisi Mediasi

9 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pasaman Barat Sumbar, Cek Kekuatan Magnitudonya!

17 hari lalu

2 Polisi di Jayapura Diperiksa diduga terkait Penembakan, Kapolres Minta Maaf

23 hari lalu

Terekam CCTV, Maling Bertopeng Bawa Celurit Gasak Uang Tunai di Rumah Warga Pasuruan

23 hari lalu

Kejar Pencuri Motor Berujung Maut di Pasuruan, Warga Tewas Kecelakaan Tertabrak Minibus 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal