18 Napi Rutan Maninjau Agam Akan Dapat Remisi Lebaran

Antara
Ilustrasi remisi. (Foto: Istimewa)

AGAM, iNews.id - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatara Barat (Sumbar) mengusulkan 18 narapidana (napi) menerima remisi. Mereka nantinya akan terima remisi Lebaran 2021 atau Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

"18 warga binaan yang diajukan itu merupakan data sementara yang memenuhi syarat," kata Kepala Rutan Kelas II B Maninjau, Desrianto, Jumat (23/4/2021).

Desrianto menambahkan, besaran remisi yang diajukan itu selama 15 hari sampai satu bulan. Dia berharap data yang diusulkan disetujui Menteri Hukum dan HAM RI, sehingga warga binaan pemasyarakatan itu menerima pengurangan masa tahanan.

"Remisi itu bakal diserahkan kepada warga binaan pemasyarakatan saat Lebaran 1442 Hijriyah," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

57 tahun lalu

Remisi Nyepi dan Lebaran di Kalteng, 22 Narapidana Langsung Bebas

57 tahun lalu

Bahagia di Hari Raya! 1.381 Napi DIY Dapat Remisi Idul Fitri, 17 Langsung Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal