Dalam upaya untuk membuktikan transparansi ini, Polda Sumbar mengundang institusi eksternal untuk menyaksikan jalannya sidang kode etik.
"Alhamdulillah undangan kami diterima, kemudian pada saat sidang kode etik kemarin dari undangan kami itu mereka hadir semua," kata Dwi.
Sidang tersebut disaksikan perwakilan Kompolnas, KPAI, LPSK, Komnas HAM dan LBH, termasuk Ketua Harian Kompolnas yang hadir secara langsung.
Selain itu, tercatat 18 saksi yang awalnya diamankan di Polsek Kuranji, namun dalam sidang tersebut hanya 7 saksi yang bisa hadir.
"Satu tidak bisa hadir karena sudah dalam sel. Satu lagi sudah pindah ke Lampung, yang bisa hadir hanya 7 orang, 2 orang tanpa pendampingan LBH. Kemudian yang 5 orang dengan pendampingan LBH," ujar Dwi.