1.085 ASN di Pesisir Selatan Dites Swab, 29 Positif Covid

Antara
Tes Swab Covid-19 (Okezone)

Bagi ASN berstatus PNS yang tidak melaksanakan tes swab, kata Dailipal, maka dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010. Sementara bagi honorer dan tenaga sukarela maka terhadap mereka akan ada pertimbangan pemberhentian.

Sanksi pertama akan diberikan oleh masing-masing kepala perangkat daerah, dan kemudian ditindaklanjuti oleh kepala daerah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

"Untuk menghindarkan sanksi kami telah menyurati kepala dinas, kepala badan hingga kepala bagian untuk memerintahkan pegawainya segera melakanakan tes swab," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
15 jam lalu

Rumah ASN di Mamasa Dirusak OTK, Polisi Dalami 3 Motif Ini

4 hari lalu

Tegas! Wagub Jabar Sebut ASN yang Terlibat Aktivitas LGBT Bisa Diberhentikan

9 hari lalu

1.000 Lebih ASN di Jabar Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp10 Miliar

9 hari lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

10 hari lalu

Kisah Hasrianti Guru ASN di Baubau Tetap Mengajar demi Murid meski 6 Tahun Tak Digaji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal