Waspada, Kasus Omicron di Indonesia Sudah 1.078 Orang

Binti Mufarida
Pasien Covid-19 dirawat di rumah sakit. (Foto Sindonews).

“Untuk syarat klinis pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar,” kata Nadia.

Sedangkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya dan dapat mengakses pulse oksimeter.

“Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat,” papar Nadia.

Nadia juga mengatakan bahwa isolasi terpusat dapat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

RSUD Aceh Tamiang Mulai Aktif Layani Pasien usai Diterjang Banjir Bandang

57 tahun lalu

Sempat Tertutup Lumpur, RSUD Aceh Tamiang Siap Beroperasi Bertahap usai Dipulihkan TNI

57 tahun lalu

Cegah Stunting, Wamendagri Ingatkan Pemda soal Anggaran Tak Efisien

57 tahun lalu

Kemenkes Sebut dr Aulia Kerap Dipalak Senior, Ini Kata Guru Besar FK Undip

57 tahun lalu

Nasib Dekan FK Unair Dipecat karena Lantang Tolak Dokter Asing, Beri Pesan Perpisahan Menyentuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal