Warga Wenang Manado Terciduk Polisi saat Bawa Obat Keras Alprazolam

Arther Loupatty
EA alias Ewin (39), warga Kecamatan Wenang Kota Manado ditangkap polisi karena membawa obat keras. (Foto: Humas)

MANADO, iNews.id –  Seorang tersangka pengedar obat keras psikotropika jenis Alprazolam di wilayah Kota Manado ditangkap Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado. Tersangka adalah seorang lelaki berinisial EA alias Ewin (39), warga Kecamatan Wenang Kota Manado.

“Tersangka diamankan pada hari Senin, 17 Januari 2022 sekitar pukul 11.30 Wita di jalan Sam Ratulangi, Karombasan Utara, Kecamatan Wanea Manado,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (18/1/2022).

Dari tangan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 30 butir obat Alprazolam dan sebuah HP Redmi 9A.

“Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di depan jalan Samrat ada seseorang yang memiliki obat keras. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mengedarkan obat keras karena motif ekonomi untuk mendapatkan uang.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

2 Orang Ditangkap terkait Peredaran Obat Keras Ilegal di Serang, Pemasok Diburu Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar 5 Kasus Peredaran Obat Keras di Tasikmalaya, 6 Pengedar Ditangkap

57 tahun lalu

Pengedar Obat Keras Ilegal di Ngawi Ditangkap, Ratusan Pil Disita Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Banyumas, 1 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal