Warga Sulut Dapat Pengurangan dan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Koran SINDO
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. (Foto: Istimewa)

MANADO, iNews.id – Warga Sulawesi Utara mendapat keringanan pajak kendaraan bermotor (ranmor) di masa pandemi Covid-19. Kebijakan yang diberikan merupakan pengurangan dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut Olvie Atteng mengatakan, kebijakan ini terhitung efektif pada 1 Juli sampai 31 Agustus mendatang. Keringanan pajak selama dua bulan tersebut merupakan bentuk perhatian dari Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK) kepada para wajib pajak ranmor menyikapi masa pandemi Covid-19 saat ini.

"Kiranya keringanan pajak ini dapat dimanfaatkan semua wajib pajak ranmor yang belum melunasi kewajibannya. Ini berlaku dari 1 Juli hingga 31 Agustus atau terhitung selama dua bulan,” ujar Atteng didampingi Kabid Bidang Pajak June Silangen, Minggu (28/6/2020).

Dia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat sebagai wajib pajak (WP) ranmor yang tetap setia membayar di masa pandemi.

“Tentunya kami sangat mengapresiasi para wajib pajak ranmor yang tetap setiap melunasi kewajiban membayar pajak ranmor meski dalam situasi pandemi virus korona saat ini,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
19 hari lalu

Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Bitung Sulut, Berpusat di Kedalaman 49 Km

19 hari lalu

Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe, Berpusat di Kedalaman 10 Km

23 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,6 Guncang Bolaang Uki Sulut 

24 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,1 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe

1 bulan lalu

Gempa Besar Magnitudo 6,5 Guncang Melonguane Sulut Sore Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal