Waduh, Bu Kades Ini Sudah 3 Kali Selingkuh, Suami: Saya Tidak Terima

Jaka Samudra
Eko Martono (38), saat menyerahkan laporan pengaduan kasus perzinahan istrinya Rini Kusmiati, Kepala Desa (Kades) Wotagalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, ke Polres Kota Pasuruan, Rabu (24/3/2021). (Foto: iNews/Jaka Samudra)

"Kami kan belum bercerai. Saya dibuang karena orang ketiga," kata Eko.

ASN ini mengaku tidak bisa lagi menerima perbuatan istrinya. Dia akhirnya resmi melaporkan kasus perselingkuhan dan perzinahan Rini Kusmiati ke polisi, Rabu (24/3/2021).

Apalagi, selama ini Eko merasa sudah banyak berkorban untuk sang istri. Terakhir, dia harus mengajukan pinjaman ke bank sebesar Rp150 juta untuk pencalonan sang istri di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Wotagilih. SK pengangkatan PNS-nya dijadikan agunan untuk mengajukan kredit.

"Klien kami ini untuk pencalonan kepala desa kemarin, mengeluarkan biaya cukup banyak. Bahkan sampai mengajukan utang ke bank sekitar Rp150 juta dan itu selama 15 tahun cicilannya," kata pengacara Eko Martono, Aditiya Anugrah Purwanto, yang mendampingi saat membuat laporan polisi, Rabu (24/3/2021).

Untuk membayar cicilan utang di bank, gaji Eko Martono harus dipotong setiap bulan. Sejak berutang itu pula, dia hanya menerima gaji sebesar Rp400.000 setiap bulan.

"Gajinya sekarang tinggal sekitar Rp400.000. Nah, ini kan kasihan, sudah berkorban sebegitu besar tetapi yang didapat malah seperti ini. Termasuk SK PNS-nya dijadikan agunan. Pak Eko ini PNS, sebagai staf di SMP Negeri 3 Nguling," katanya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengakuan Kades di Jombang soal Koperasi Desa Belum Buka meski Sudah Diresmikan Presiden

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Tegas! Puluhan Kades di Jombang Tolak Karyawan KDMP Titipan Parpol, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Kronologi Pasutri di Gowa Ditemukan Tewas di Sungai, Hilang Terseret Air Bah

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal