Viral Perempuan Manado Telanjang di Jalan Sambil Marah-Marah, Polisi Ingatkan UU ITE

Koran SINDO
Ilustrasi video viral. (foto: Istimewa)

 Penyebaran konten video bermuatan asusila dapat masuk kategori hukum yang diatur dalam Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1.

“Pelanggaran dan perbuatan tindak pidana pastinya akan dilakukan proses penyidikan,” ujarnya.

Terpisah, Psikiater RSUD Prof Ratumbuysang Manado dr Frida Agu mengatakan, perbuatan ini bisa jadi merupakan perilaku mental yang menyimpang atau disebut ekshibionisme, yakni perilaku gemar mempertontonkan tubuh di depan umum.

“Bisa diakibatkan tekanan stres yang mengakibatkan gangguan mental dan dalam beberapa kasus juga bisa dipengaruhi obat-obatan terlarang. Tentunya dengan terapi dan pendampingan keluarga dan psikiater masih bisa disembuhkan,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Guncangan Gempa Magnitudo 7,7 Filipina, Warga Manado Panik Berhamburan Keluar Gedung

57 tahun lalu

Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Viral! Sapi Mengamuk di Pasar Hewan Pasuruan, Sempat Masuk Area Minimarket dan Hajatan

57 tahun lalu

Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kecelakaan di Sidoarjo, Perempuan Muda Tewas Terlindas Truk Gandeng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal